Asuransi Rugi? Inilah Cara Penyelesaian Sengketa Asuransi

Penyelesaian sengketa asuransi menjadi satu hal penting yang perlu Anda ketahui agar tidak gusar ketika mengalami masalah pengajuan asuransi. Seperti kita ketahui hubungan nasabah dengan pihak pemberi proteksi tidak akan selalu baik.

Persoalan dapat dipicu ketika adanya kesalahpahaman mengenai jasa keuangan antara nasabah dengan perusahaan pemberi polis. Salah satunya perbedaan paham terkait isi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Penyelesaian sengketa asuransi dapat dilakukan dengan melibatkan pihak Otoritas Jasa Keuangan, seperti yang telah terjadi pada persoalan Prudential pada 12 Januari 2022, seminggu lalu. Di sini tuntutan nasabah akan diselesaikan hingga mencapai kesepakatan.

Jumlah pelaporan melibatkan 350 nasabah yang merasa dirugikan. Hal ini dibenarkan oleh koordinator komunitas korban asuransi, Maria Triharti dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar. Diharapkan kerugian dapat dikembalikan sepenuhnya dan diselesaikan dengan baik.

Inilah Cara Penyelesaian Sengketa Asuransi

Penyelesaian sengketa asuransi penting diketahui di tengah semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi di masa depan. Berikut beragam cara penyelesaian yang perlu diketahui, di antaranya:

1.    Bahas dengan Perusahaan Penyedia Polis Terlebih Dahulu

Langkah pertama selesaikan dengan pihak perusahaan terlebih dahulu, yang mana memiliki layanan pengaduan konsumen. Jika masalah belum bisa diselesaikan, silakan bawa ke BMAI atau Lembaga Penyelesaian Sengketa yang terdaftar di OJK.

2.    Mediasi

Penyelesaian sengketa asuransi secara mediasi, BMAI sebagai penyeimbang antara kedua belah pihak antara pihak nasabah dengan perusahaan terkait. Mediasi adalah upaya mengatasi masalah melalui musyawarah hingga mencapai mufakat antara nasabah dan perusahaan.

Baca Juga :   Jangan Putus Sekolah! Ini Asuransi Pendidikan Bagi Anak

3.    Ajudikasi

Jika masalah tidak dapat diselesaikan dengan mediasi, langkah selanjutnya adalah ajudikasi. Pihak nasabah dapat mengajukan ke BMAI di mana pihak ini akan menunjuk Majelis Ajudikasi. Ajudikasi adalah cara menyelesaikan masalah di luar arbitrase dan peradilan umum.

4.    Arbitrase

Arbitrase merupakan langkah penyelesaian sengketa asuransi terakhir setelah ketiga cara di atas dilakukan namun tidak menunjukan kesepakatan. Keputusan dalam arbitrase bersifat mengikat sehingga pihak yang dituntut tidak dapat mengajukan banding, hukum lain atau kasasi.

Alasan Penting Mengetahui Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian masalah sengketa diperlukan untuk menemukan kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa. Inilah beragam alasan penting mengetahui cara menyelesaikannya, di antaranya:

1.    Semakin Tingginya Jumlah Nasabah Asuransi

Semakin tingginya jumlah nasabah asuransi tiap tahunnya, menjadi penting bagi masyarakat untuk mengetahui beragam upaya menyelesaikan sengketa ini. Langkah ini dapat dilakukan untuk mengambil hak yang harus didapatkan oleh nasabah.

2.    Dilakukan Sesuai dengan Prosedur Hukum Berlaku

Alasan penting kedua ialah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebab banyak di antara nasabah yang merasa dirugikan namun tidak mengetahui bagaimana prosedur penyelesaian sesuai hukum berlaku.

3.    Mengurangi Kerusuhan

Ketika persoalan terjadi, terkadang nasabah mudah tersulut emosi karena ketidaktahuan bagaimana langkah menyelesaikan masalah yang benar, Akhirnya, aksi rusuh di depan perusahaan penyedia polis atau OJK menjadi langkah utama untuk menyelesaikan masalah.

4.    Menemukan Kesepakatan

Persoalan tidak akan selesai jika tidak adanya kesepakatan antara beragam pihak yang bersengketa. Dengan mengetahui beberapa langkah upaya penyelesaian tersebut diharapkan dapat menemukan kesepakatan secara cepat karena adanya mediator antara kedua belah pihak.

5.    Mengurangi Jumlah Kerugian

Setelah mengetahui beragam langkah penyelesaian sengketa, hal ini akan mengurangi jumlah kerugian yang dialami. Ini karena dengan adanya bantuan dari berbagai pihak, pihak perusahaan akan semakin terdesak untuk membayar sejumlah tuntutan nasabahnya.

Baca Juga :   Perusahaan Asuransi di Indonesia yang Terdaftar dalam OJK

Semakin tingginya kesadaran masyakarat akan memiliki asuransi sebagai proteksi di masa depan, penting bagi nasabah untuk mengetahui sejumlah langkah penyelesaian sengketa asuransi. Dengan penyelesaian sengketa asuransi masalah bisa segera diselesaikan.