Pilih Asuransi Syariah dan Konvensional, Ini Penjelasannya

Masyarakat Indonesia belum banyak yang paham mengenai asuransi syariah dan konvensional. Dimana keduanya memiliki perbedaan dalam fungsi juga cara kerjanya. Kami akan membahasnya secara lengkap.

Asuransi diperuntukkan untuk jaminan. Jaminan dalam hal ini berbeda – beda, ada yang diperuntukkan untuk pendidikan anak ketika masa kuliah, ada juga yang diperuntukkan untuk warisan anak – anaknya.

Macam – macam tujuan asuransi memang tergantung dari masing – masing orang sebagai penikmat manfaatnya. Di Indonesia pembelian asuransi masih belum ramai sebab belum semuanya mengerti kegunaannya.

Disamping itu agen – agen asuransi swasta ada yang tidak bertanggung jawab. Hal itu menimbulkan stigma buruk walaupun kini telah ada produk baru yaitu asuransi syariah dan konvensional.

Mari membuka pikiran agar stigma buruk tersebut tidak meracuni pikiran kamu. Sebagai masyarakat yang paham akan kegunaannya, tentu saja hal ini menjadi kewajiban dimiliki setiap keluarga, sebab tidak ada yang tahu masa depan.

Sebagai masyarakat yang sedia payung sebelum hujan, maka sebaiknya menggunakan asuransi sebagai tameng dari segala kemungkinan yang akan terjadi di masa depan. Tentunya sebelum menggunakan pahami dulu manfaatnya.

Detail Asuransi Syariah dan Konvensional

Bagi masyarakat Indonesia yang dominan dengan masyarakat muslim tentunya lebih menerima jika ada beberapa program keuangan berbentuk syariah. Dimana melibatkan agama dalam hal keuangan dipercaya mendatangkan berkah.

Begitu juga dengan perencanaan keuangan di masa depan, juga ada yang berbentuk syariah. Keuntungan yang dapat diambil adalah saling tolong menolong sesama pengguna syariah insurance sehingga kesan tersebut terlihat baik.

Selain itu antara asuransi syariah dan konvensional terlihat berbeda karena syariah insurance memiliki syariat agam islam yaitu ta’awun dan takaful. Dimana keduanya tidak ada di asuransi konvensional pada umumnya.

Baca Juga :   Kesalahan Memilih Perusahaan Asuransi yang Berakibat Fatal

Jika dilihat dari akadnya syariah insurance diperuntukkan sebagai dana social yang menolong sesame. Sedangkan konvensional insurance diperuntukkan untuk kepentingan pribadi, tidak mengenal dana tolong menolong.

Kemudian dilihat dari prinsipnya, konvensional insurance risiko peserta akan dialihkan kepada perusahaan insurance, baik itu kesehatan, kendaraan, dan perjalanan. Sedangkan risiko syariah adalah risk sharing saling tolong menolong.

Kemudian pengawas dari asuransi syariah dan konvensional juga berbeda. DPS atau Dewan Pengawas Syariah mengawasi syariah insurance. Pengawasan tersebut berbentuk administrasi, proses transaksi, dan sebagainya.

Jika kesepakatan di awal tidak terjadi maka ada beberapa akad yang menghanguskan dana tersebut. Namun ada juga yang tidak, tergantung pada akad di awal. Jadi pastikan konsultasi dengan insurance agent professional.

Menyikapi Cara Kerja dan Resiko Nasabah

Cara kerjanya sebenarnya sama – sama untuk perlindungan di masa tua, dana pension, atau dana kesehatan. Namun dengan seiring berjalannya waktu semakin banyak produk syariah yang memanfaatkan dana sesuai kebutuhan nasabahnya.

Jika akad sudah terlaksana maka kamu perlu membayar premi. Premi tersebut tentunya sudah ditentukan berdasarkan berapa hasil yang akan kamu peroleh pada akhir tahun kesepakatan akad. Jadi penghitungan matang akan memengaruhi.

Selain itu sebagai nasabah asuransi syariah dan konvensional harus mengerti aturan – aturan yang tertera pada buku asuransi. Premi dibayarkan melalui bank atau beberapa aplikasi pembayaran yang aman.

Jangan sekali – kali menitipkan uang premi kepada agen. Sebab banyak kejadian yang menyalahgunakan hal tersebut. Jadi lebih hati – hati dan waspada agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan oleh nasabah.

Perhitungan lebih baik dikonsultasikan berdasarkan kemampuan kamu. Jangan tergoda dengan hasil berlebihan namun tidak mengerti kegunaan asuransi milik kamu. Apalagi yang belum paham asuransi syariah dan konvensional.

Baca Juga :   Pentingnya Fasilitas Jasa Asuransi untuk Jaminan Hari Tua